Rabu, 04 Mei 2011

Visa Berdiam Sementara (VBS)

Pengertian Visa
Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dirumuskan pengertian visa yakni suatu izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Negara Republik Indonesia.

Visa Berdiam Sementara, visa yang diberikan kepada orang asing yang bermaksud untuk berdiam sementara di Indonesia dengan tujuan bekerja, mengikuti latihan, melakukan penelitian ilmiah menurut peraturan yang berlaku.

Visa berdiam sementara/ Visa tinggal terbatas, diberikan kepada :
  • Orang asing tenaga ahli dengan tujuan bekerja beserta isteri dan anak-anaknya yang sah dan anggota keluarga yang kehidupannya menjadi tangggung jawab yang bersangkutan. Visa ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
  • Orang asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau melakukan penelitian ilmiah. Visa berlaku selama 1 (satu) tahun.
  • Wanita asing dan anak dibawah umur (dibawah 16 tahun) yang akan menyertainya dengan suami/ ayah seorang warga negara Indonesia. Visa ini berlaku selama 6 (enam) bulan.
  • Seorang bekas Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. Visa ini berlaku selama 6 (enam) bulan.
Permohonan visa dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Permohonan dilengkapi dengan 2 foto ukuran paspor dan paspor yang berlaku. Paspor setidaknya masih memiliki masa berlaku 6 bulan pada tanggal pengajuan permohonan.Biaya yang tidak dapat dikembalikan lagi harus dibayarkan dalam mata uang setempat, dalam bentuk uang tunai atau wesel. 

Info lebih lanjut tentang Visa Berdiam Semnetara (VBS) atau Dokumen Legal lainnya, silahkan menghubungi :

PT WIBAWA SEJAHTERA INTERNATIONAL
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp.  : +62(31)561 6639, +62(31)561 5449
Fax.  : +62(31)561 5911
Email  : wibawa.grup@gmail.com 
Website  : www.wibawagroup.com
Blog  : wibawagroup.blogspot.com


wibawasuksesinternational.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar