Minggu, 01 Mei 2011

Hak Cipta

Hak Cipta
  • ·         Pengertian Hak Cipta menurut UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002: "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima  hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu ..."
  •      Sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , Hak eksklusif bagi kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarakan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun 
  •        Perlindungan terhadap : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa, artistektur, peta, seni batik demikian pula ciptaan hasil pengalihwujudan
  •  Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
  • ·Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
  • ·Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
  • Dimensi Etik Hak Cipta  : Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta, Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta, Fair use /Fair dealing
  • Pengecualian hak cipta ; memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta. Misal: pemakaian ciptaan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan untuk kegiatan non-komersial; penggunaan foto potret seseorang yang selaras dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret

Untuk Informasi lebih lanjut tentang Hak Cipta dan dokumen Legal lainnya , IMTA, KITAP, KITAS lansia/pensiun, Naturalisasi,PMA, PT, API, SKT/SKA, Ijin Tambang, dll, silahkan menghubungi :

PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia

Telp.  : +62(31)561 6639, +62(31)561 5449
Fax.  : +62(31)561 5911
Email  : wibawa.grup@gmail.com 
Website  : www.wibawagroup.com
Blog  : wibawagroup.blogspot.com
wibawasuksesinternational.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar