Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
1. Bukti diri pemohon :
a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian Rencana Kegiatan :
a. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5. Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait
a. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
b. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
c. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses pengurusan:
1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2. Pengajuan dan monitor permohonan
3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Surat Persetujuan (SP) PMDN
Persyaratan :
1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT. BUMN/BUMD, CV, Fa, atau fotocopy Anggaran Dasar bagi Usaha Koperasi, atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.
2. Fotocopy NPWP
3. Proses dan Flowchart uraian proses produksi/kegiatan usaha.
4. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
Asto Aji Wibowo / Aji Asto Wibowo
Untuk Info Lebih lanjut seputar Importir Produsen IP Besi atau Baja dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International ( Wibawa grub)
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
http://neatourtravel.com
Blog : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
http://neatourntravel.blogspot.com
Kamis, 24 November 2011
Rabu, 23 November 2011
Pengurusan Penanaman Modal Asing by Asto Aji WIbowo
Syarat pendirian :
1. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
8. Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
1. Nama PT
2. Kedudukan dan bidang usaha
3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
4. Saham
5. Susunan Direksi dan Komisaris
PMA lengkap meliputi :
1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2. Akta Notaris
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Perubahan Nilai pada PMA
a. Pertambahan nilai Investasi
b. Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
c. Pertambahan Karyawan.
Surat Persetujuan (SP) PMA
Persyaratan
Peserta Indonesia :
* Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT. BUMN/BUMD, CV, Fa, atau fotocopy Anggaran Dasar bagi Usaha Koperasi, atau
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.
* Fotocopy NPWP.
Peserta Asing :
* Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila perorangan.
* Fotocopy NPWP untuk PT. PMA.
* Proses dan flowchart uraian proses produksi/kegiatan usaha.
Untuk Info Lebih lanjut silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
http://neatourtravel.com
Blog : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
http://neatourntravel.blogspot.com
1. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
8. Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
1. Nama PT
2. Kedudukan dan bidang usaha
3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
4. Saham
5. Susunan Direksi dan Komisaris
PMA lengkap meliputi :
1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2. Akta Notaris
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Perubahan Nilai pada PMA
a. Pertambahan nilai Investasi
b. Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
c. Pertambahan Karyawan.
Surat Persetujuan (SP) PMA
Persyaratan
Peserta Indonesia :
* Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT. BUMN/BUMD, CV, Fa, atau fotocopy Anggaran Dasar bagi Usaha Koperasi, atau
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.
* Fotocopy NPWP.
Peserta Asing :
* Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila perorangan.
* Fotocopy NPWP untuk PT. PMA.
* Proses dan flowchart uraian proses produksi/kegiatan usaha.
Untuk Info Lebih lanjut silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
http://neatourtravel.com
Blog : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
http://neatourntravel.blogspot.com
Senin, 21 November 2011
Pengurusan Merek Dagang & Hak Cipta
Dasar Hukum
UU Hak Cipta No. 19 Thn 2002, UU Hak Paten No. 14
Persyaratan pendaftaran merek :
– Etiket Merek (Logo) 3×3 : 25 lembar dan 9×9 = 25 lembar berwarna.
– Copy KTP Pemohon (apabila pribadi)
– Copy Akte Perusahaan dilegalisir Notaris dan SK Kehakiman
– Copy NPWP, Domisili, SIUP, TDP Perusahaan.
– KTP Direktur Perusahaan
– Surat Kuasa.
– Surat Pernyataan.
Persyaratan pendaftaran Hak Cipta :
– Contoh hasil karya cipta.
– Copy KTP pencipta & pemohon
– Dokumen lainnya disiapkan o/ LKHI.
– Surat Kuasa
– Pendaftaran HAK CIPTA diperlukan untuk karya2 seni, karya2 sastra.
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Merek Dagang & Hak Cipta ATAU Dokumen Legal Lainnya,
silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
http://neatourtravel.com
Blog : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
http://neatourntravel.blogspot.com
Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun
Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun
Syarat Pengurusan :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
a. akte lahir;
b. KTP orang Tua;
c. Kartu Keluarga;
d. STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
e. Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
f. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
http://neatourtravel.com
Blog : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
http://neatourntravel.blogspot.com
Jumat, 19 Agustus 2011
Importir Produsen (IP) Besi - Baja
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja
Dokumen yang harus dipersiapkan :
Pengurusan Baru :
- NPWP (Wajib)
- API (Wajib)
- TDP
- NIK
- Rek. Dirjen MBPB - Pertimbangan Teknis Besi atau Baja(Pilihan 1)
- Rek. Dirjen LPE - Pertimbangan Teknis Besi atau Baja (Pilihan 1)
- Rek. Dirjen BIM, Kementerian Perindustrian (Pilihan 1)
Perpanjangan :
- API (Wajib)
- Surat Kuasa (Wajib)
- Fotokopi KTP (Wajib)
- IP Besi atau Baja Lama (Asli) (Wajib)
Perubahan :
- NPWP (Wajib)
- API (Wajib)
- TDP (Wajib)
- NIK (Wajib)
- Rek. Dirjen MBPB - Pertimbangan Teknis Besi atau Baja (Pilihan 1)
- Rek. Dirjen LPE - Pertimbangan Teknis Besi atau Baja (Pilihan 1)
- Rek. BIM - Besi atau Baja (Pilihan 1)
- IP Besi atau Baja Lama (Asli) (Wajib)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Senin, 18 Juli 2011
Importir Produsen LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan :
Pengurusan Baru
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 2)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
Perpanjangan
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 2)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- IP Limbah Non B3 - Potongan Kain Lama (Asli)
Baru
- NPWP
- NIK
- IP Limbah Non B3 - Potongan Kain Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Rabu, 06 Juli 2011
Importir Produsen (IP) Limbah Non B3 - Plastik
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru :
Pengurusan Baru :
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilhan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
Perpanjangan :
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilhan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- IP Limbah Non B3 - Plastik Lama (Asli)
Perubahan :
- NPWP
- NIK
- IP Limbah Non B3 - Plastik Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
Blog : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawagroup.blogspot.com
Senin, 20 Juni 2011
IP Beras - Bahan Baku Industri
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan Impor dan Ekspor Beras
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- NPIK Beras
- Surat Pernyataan dari Bank Devisa - Importir Beras
- Rek. Dirjen P2HP – Beras
- NIK
- Rek. Industri Agro – Beras
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
Perpanjangan
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- NPIK Beras
- Surat Pernyataan dari Bank Devisa - Importir Beras
- Rek. Dirjen P2HP – Beras
- NIK
- Rek. Industri Agro – Beras
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- IP Beras - Bahan Baku Industri Lama (Asli)
Perubahan
- Surat Permohonan Tertulis
- Rek. Dirjen P2HP – Beras
- Rek. Industri Agro – Beras
- IP Beras - Bahan Baku Industri Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Jumat, 10 Juni 2011
IP ETILENA
Dasar Hukum
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- TDP
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan2)
- TDI (Pilihan 2)
- Kontrak kerjasama Kontraktor KKS - API-K (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
Perpanjangan
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- TDP
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan2)
- TDI (Pilihan 2)
- Kontrak kerjasama Kontraktor KKS - API-K (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- IP Etilena Lama (Asli)
Perubahan
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- TDP
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan2)
- TDI (Pilihan 2)
- Kontrak kerjasama Kontraktor KKS - API-K (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- IP Etilena Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Kamis, 09 Juni 2011
IP 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol ( PCMX )
Dasar Hukum
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 417/MPP/KEP/6/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- TDP
- Rek. Ditjen Binfar dan Alkes – PCMX
- API-P (Pilihan 1)
- API-U (Pilihan 1)
- SIUP (Pilihan 2)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
Perpanjangan
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- TDP
- Rek. Ditjen Binfar dan Alkes – PCMX
- API-P (Pilihan 1)
- API-U (Pilihan 1)
- SIUP (Pilihan 2)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- IP PCMX Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax :+62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Senin, 06 Juni 2011
IP Limbah Non B3 - Skrap Logam
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
Perpanjangan
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- IP Limbah Non B3 - Skrap Logam Lama (Asli)
Baru
- NPWP
- NIK
- IP Limbah Non B3 - Skrap Logam Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Rabu, 01 Juni 2011
IP Limbah Non B3 - Skrap Karet
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
Perpanjangan
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- IP Limbah Non B3 - Skrap Karet Lama (Asli)
Perubahan
- NPWP
- NIK
- IP Limbah Non B3 - Skrap Karet Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Senin, 30 Mei 2011
IP Limbah Non B3 - Kaca
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- NPWP
- TDP
- TDP Tanda Daftar Perusahaan Wajib 4 Rek. Kementerian Lingkungan Hidup Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI(Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
Perpanjangan
- NPWP
- TDP
- TDP Tanda Daftar Perusahaan Wajib 4 Rek. Kementerian Lingkungan Hidup Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Pilihan 2)
- TDI(Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- IP Limbah Non B3 - Kaca Lama (Asli)
Baru
- NPWP
- NIK
- IP Limbah Non B3 - Kaca Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Jumat, 27 Mei 2011
IP Garam Non Iodisasi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
- Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- API-P
- Rencana Kebutuhan Garam
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM(Pilihan 2)
- Rek. IAK – Garam (Pilihan 3)
- Rek. BIM – Garam (Pilihan 3)
Perpanjangan
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- API-P
- Rencana Kebutuhan Garam
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK – Garam (Pilihan 3)
- Rek. BIM – Garam (Pilihan 3)
- IP Garam Non Iodisasi Lama (Asli)
Perubahan
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- API-P
- Rencana Kebutuhan Garam
- IUI (Pilihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. IAK – Garam (Pilihan 3)
- Rek. BIM – Garam (Pilihan 3)
- IP Garam Non Iodisasi Lama (Asli)
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Kamis, 26 Mei 2011
Importir Produsen ( IP ) Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) - Kertas
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Piihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. DirJen IAK Rek. IAK - Limbah Non B3 Rekomendasi Dirjen IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
Perubahan
- Surat Permohonan Tertulis
- NPWP
- TDP
- Rek. KLH - Limbah Non B3
- NIK
- API-P (Pilihan 1)
- IUI (Piihan 2)
- TDI (Pilihan 2)
- IUI – PMA (Pilihan 2)
- Izin Perluasan (Pilihan 2)
- IUT – BKPM (Pilihan 2)
- Rek. DirJen IAK Rek. IAK - Limbah Non B3 Rekomendasi Dirjen IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
- IP Limbah Non B3 - Kertas Lama (Asli) (Pilihan 3)
Perubahan
- NPWP
- NIK
- IP Limbah Non B3 - Kertas Lama (Asli)
Untuk Info Lebih lanjut seputar IP Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun – Kertas dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
Langganan:
Postingan (Atom)