Jumat, 29 April 2011

VISA Kunjungan Bisnis


Pengertian:
Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik.

Visa Republik Indonesia  dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.


Jenis-jenis Visa
  • Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan wisata
  • Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan multiple disini maksudnya multiple entry, yaitu masuk keluar lebih dari satu kali
  • Socio-Cultural Visa (Visa kunjungan keluarga), diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga
  • Limited Stay Permit/Working Visa (Visa untuk tujuan bekerja), diberikan untuk tujuan bekerja
  • Transit Visa (Visa transit), diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara, misalnya penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Hongkong transit di Malaysia
  • Diplomatic and Service Visa (Visa untuk tujuan Diplomatik, Pemerintahan), diberikan untuk tujuan diplomatik
  • Visa On Arrival (VOA), diberikan pada saat seseorang dari negara tertentu telah masuk ke negara tujuan tertentu. misalnya warga negara dari Jepang yang akan pergi ke Indonesia bisa mengurus Visa pada saat kedatangan di Indonesia.
Persyaratan :
·         Copy Passport 1 set (full books)
·         Sponsor perusahaan (Copy akte, Domisili, NPWP, SIUP, SK Kehakiman, TDP
·         Copy KTP direktur.


Untuk informasi lebih lanjut tentang VISA  , silahkan menghubungi :
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp                        : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax                          : +62(31)5615911
Email                      : wibawa.grup@gmail.com
Website                 : http://www.wibawagroup.com
Blog                        : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com,

Rabu, 27 April 2011

Importer Produsen Garam Iodisasi



Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam

Dokumen- dokumen yang harus disiapkan :

1. Surat permohonan dalam Kop Surat
2. Foto copy NPWP
3. Rekomendasi Dirjen Industri Agro dan Kimia - Garam
4. Surat Pernyataan perolehan garam dari petani garam yang dibuat oleh IP Garam dan ditandaskan oleh Disperindag setempat dan asosiasi garam
5. Rencana Kebutuhan Garam sebagai bahan baku/penolong dalam 1 (satu) tahun.
6. Foto copy APIP/APIT.

Untuk Info lebih lanjut tentang IP Garam Iodisasi, silahkan menghubungi :
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com

Senin, 25 April 2011

Hal-Hal yang dilakukan jika Paspor anda hilang


Penggantian paspor RI yang hilang/rusak.
  •  Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda,
  •  Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang   dapat merugikan anda.

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .

  1. Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  2. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan  setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  4. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :
untuk info lebih lanjut tentang paspor dan dokumen legal lainya, silahkan menghubungi :

PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email      : wibawa.grup@gmail.com
Website    : http://www.wibawagroup.com
Blog       : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
                 http://wibawagroup.blogspot.com
 

Importer Produsen (IP) Plastik


Dasar Hukum :
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997
Syarat:
1. Surat permohonan dalam Kop Surat Perusahaan.
2. Foto copy NPWP
3. Foto Copy TDP.
4. Foto Copy APIP/APIT

Untuk informasi lebih lanjut tentang seputar IP (Importer Produsen ) Plastik, silahkan menghubungi :

PT. Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email      : wibawa.grup@gmail.com
             http://wibawagroup.blogspot.com

Rabu, 20 April 2011

Layanan Pengurusan Ijin Impor Terbatas (IT) Cakram Optik


     Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menggeneralisasi status Importir terdaftar (IT) cakram optik tanpa membedakan keperluan importasi bagi industri cakram optik dan di luar industri cakram optik. Keputusan itu tertuang dalam Permen-dag No. ll/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.
     Permendag tersebut ditetapkan pada 15 Maret lalu oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, tetapi akan mulai efektif berlaku pada IS Juni mendatang. Bersamaan dengan penghapusan status IT berdasarkan keperluan importasi, pemerintah juga menetapkan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor atas produk yang dimaksud oleh surveyor yang ditunjuk.
     Permendag Ini bertujuan mendukung upaya perlindungan hak kekayaan Intelektual, khususnya di bidang hak cipta, perlu menetapkan ketentuan Impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi. Selain itu, langkah tersebut bertujuan untuk menertibkan administrasi di bidang impor dan pengendalian impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik lsi.
Apabila dalam permendag terdahulu, penetapan sebagai IT cakram optik hanya berlaku selama 3 tahun, dalam permendag bam tersebut diatur penetapan sebagai IT cakram optik berlaku untuk jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang.

 Dokumen Yang Diperlukan untuk pengurusan IT Cakram Optik :
1. Surat Permohonan dalam kop surat.
2. Foto copy NPWP.
3. Foto copy TDP.
4. Foto copy NIK.
5. Foto copy APIP/APIU/APIT.
6. Asli Recomendari dari salah satu di bawah ini:
- Rekomendasi Dirjen IAK - Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong
- Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka - Mesin dan Peralatan Mesin C
- Rekomendasi Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM - Cakram Optik Isi
- Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Cakram Optik

Untuk Informasi lebih lanjut seputar pengurusan Ijin Impor Terbatas (IT) Cakram Optik, Silahkan Menghubungi kami :

PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com

Apakah TDP itu ?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Dasar Hukum : 
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007


Dokumen Yang Harus Dipersiapkan :
1. Foto Copy KTP Direktur Utama
2. Foto copy Akta Pendirian dan SK Kehakiman Perusahaan
3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SIUP
6. Surat kuasa
7 Sewa Menyewa / PBB Kantor
 
8. Asli TDP untuk Perubahan apabila perubahan.

Untuk Informasi lebih lanjut seputar pengurusan TDP, silahkan menghubungi kami 

PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com

Senin, 18 April 2011

SUDAHKAH USAHA ANDA MEMPUNYAI IZIN USAHA TETAP

Izin Usaha Tetap (IUT) 
adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka PENANAMAN MODAL ASING (PMA) atau PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN). IUT diberikan sebagai Izin Operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat Ijin Persetujuan Investasi PMA/PMDN yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal

Syarat-Syarat yang harus dipenuhi :
 
1. Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
2. Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan.
3. Foto Copy Domisili
4. Foto Copy NPWP.
5. Foto Copy SP BKPM .
6. Foto Copy TDP
7. Foto Copy IMB.
9. Sewa menyewa kantor.
8. Foto Copy UUG/HO.
10. Laporan LKPM (Bisa dibantu).

MASA BERLAKU
IUT atau IUI untuk PMA berlaku selama 30 (tigapuluh) tahun. IUT atau IUI untuk PMDN berlaku selama perusahaan beroperasi/berprodukasi.

Jika mempunyai permasalahan/bingung dengan pengurusan IUT , Silahkan menghubungi kami  
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp       : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email    : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com


Kamis, 14 April 2011

Prosedur Pengurusan KITAS

KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) adalah adalah Keterangan Izin Tinggal Terbatas, pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 12 bulan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia, sebagai pelengkap Izin Tenaga Kerja Asing. Dengan demikian Pemegang Kitas saat pengajuan/setelah penerbitan Kitas dapat langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena telah mempunyai "niat" tinggal dan bekerja di Indonesia. Atau pengajuan NPWP dapat dilakukan setelah tinggal lebih 183 hari di Indonesia.

Persyaratan:
1. Fotokopi Passpor satu set
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
6. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
7. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perus
ahaan.
8. Fotokopi KTP Direktur.
9. CV - Curriculum Vitae.
10. Fotokopi Ijasah Terakhir.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
12. Fotokopi Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang    bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
  
Dokumen-Dokumen Yang Anda Dapatkan Dari Hasil Pengurusan KITAS:
  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Rekomendasi untuk pengurusan visa (TA01)
  3. Rekomendasi untuk Imigrasi (TA01)
  4. Visa Berdiam Sementara (VBS)
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  6. Buku Pengawasan Orang Asing (POA)
  7. Surat Tanda Melapor (STM)
  8. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  9. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)
  10. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  11. Rekomendasi IKTA (apabila perpanjang Kitas)
  12. Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA)
  13. Laporan Keberadaan
Jika Anda menginginkan pelayanan jasa untuk pengurusan  Dokumen KITAS anda dapat menghubungi customer service kami (Mita +6231 5616639 , +6231 5615449)

PT Wibawa Sukses International
JL. Mayjen Sungkono, Ruko Rich Palace R-32 Surabaya - Jawa Timur
Telp.             : +6231 5616639, +6231 5615449
E-Mail          : wibawa.grup@gmail.com
Web-Site : http://www.wibawagroup.com