Kamis, 24 November 2011

Pengurusan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) by Asto Aji Wibowo

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Dokumen pendukung permohonan:

1.        Bukti diri pemohon :

a.        Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau

b.        Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau

c.        Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.

2.        Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

3.        Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

4.        Uraian Rencana Kegiatan :

a.        Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau

b.        Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.

5.  Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait

a.        Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.

b.        Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.

c.        Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.

6.        Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :

a.        Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.

b.        Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.

7.        Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.

Proses pengurusan:

1.        Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN

2.        Pengajuan dan monitor permohonan

3.        Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

4.        Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris

5.        Surat Keterangan Domisili Perusahaan

6.        NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak

7.        Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

8.        SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

9.        TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Surat Persetujuan (SP) PMDN
Persyaratan :

1.       Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT. BUMN/BUMD, CV, Fa, atau fotocopy Anggaran Dasar bagi Usaha Koperasi, atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.

2.       Fotocopy NPWP

3.       Proses dan Flowchart uraian proses produksi/kegiatan usaha.

4.       Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

Asto Aji Wibowo / Aji Asto Wibowo
Untuk Info Lebih lanjut seputar Importir Produsen IP Besi atau Baja dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International ( Wibawa grub)
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp          : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax           : +62(31)5615911
Email        : wibawa.grup@gmail.com
Website    : http://consultantlegaldocument.com
                  http://www.wibawagroup.com
                  http://neatourtravel.com
Blog         : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
                  http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
                  http://neatourntravel.blogspot.com

Rabu, 23 November 2011

Pengurusan Penanaman Modal Asing by Asto Aji WIbowo

Syarat pendirian :
1. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
8. Siap di survey

Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
1. Nama PT
2. Kedudukan dan bidang usaha
3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
4. Saham
5. Susunan Direksi dan Komisaris
PMA lengkap meliputi :
1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2. Akta Notaris
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Perubahan Nilai pada PMA
a. Pertambahan nilai Investasi
b. Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
c. Pertambahan Karyawan.

Surat Persetujuan (SP) PMA

Persyaratan
Peserta Indonesia :
* Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT. BUMN/BUMD, CV, Fa, atau fotocopy Anggaran Dasar bagi Usaha Koperasi, atau
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.
* Fotocopy NPWP.

Peserta Asing :
* Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila perorangan.
* Fotocopy NPWP untuk PT. PMA.
* Proses dan flowchart uraian proses produksi/kegiatan usaha.


Untuk Info Lebih lanjut silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp          : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax           : +62(31)5615911
Email        : wibawa.grup@gmail.com
Website    : http://consultantlegaldocument.com
                  http://www.wibawagroup.com
                  http://neatourtravel.com
Blog         : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
                  http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
                  http://neatourntravel.blogspot.com

Senin, 21 November 2011

Pengurusan Merek Dagang & Hak Cipta


Dasar Hukum

UU Hak Cipta No. 19 Thn 2002, UU Hak Paten No. 14
  
Persyaratan pendaftaran merek :
– Etiket Merek (Logo) 3×3 : 25 lembar dan 9×9 = 25 lembar berwarna.
– Copy KTP Pemohon (apabila pribadi)
– Copy Akte Perusahaan dilegalisir Notaris dan SK Kehakiman
– Copy NPWP, Domisili, SIUP, TDP Perusahaan.
– KTP Direktur Perusahaan
– Surat Kuasa.
– Surat Pernyataan.

Persyaratan pendaftaran Hak Cipta :
– Contoh hasil karya cipta.
– Copy KTP pencipta & pemohon
– Dokumen lainnya disiapkan o/ LKHI.
– Surat Kuasa
– Pendaftaran HAK CIPTA diperlukan untuk karya2 seni, karya2 sastra.

Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Merek Dagang & Hak Cipta ATAU Dokumen Legal Lainnya,

silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp          : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax           : +62(31)5615911
Email         : wibawa.grup@gmail.com
Website       : http://consultantlegaldocument.com
                    http://www.wibawagroup.com
                    http://neatourtravel.com
Blog          : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
                    http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
                    http://neatourntravel.blogspot.com

Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun


Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun
Syarat Pengurusan :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
    a. akte lahir;
    b. KTP orang Tua;
    c. Kartu Keluarga;
    d. STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    e. Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    f. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku

Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp        : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax        : +62(31)5615911
Email     : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
               http://www.wibawagroup.com
               http://neatourtravel.com
Blog      : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
               http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
               http://neatourntravel.blogspot.com