Asto Aji Wibowo -
Dua tahun berjalan, semakin banyak terobosan untuk mempermudah
prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha khususnya di
wilayah Jakarta. Mulai dari pengajuan NPWP perusahaan, SKDP, proses SIUP
dan TDP, prosedur dan persyaratannya jadi lebih mudah. Benarkah
sejumlah terobosan terbaru tersebut membuat perusahaan dan mengurus
perizinannya sekarang jadi lebih mudah?
Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan
Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah
satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa
perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan
kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan
sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari
reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan
teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Berikut ini beberapa
highlight terobosan dari pemerintah
yang mempermudah prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan dan
perizinan usahanya. Berdasarkan catatan kami, Pemerintah DKI Jakarta
termasuk yang cukup responsif dalam melakukan terobosan. Beberapa
diantaranya telah mengedepankan teknolgi dengan menggunakan platform
online dan menghapuskan proses pengajuan secara manual yang sebelumnya
banyak digunakan oleh lembaga pemerintah yang menangani perizinan usaha.
- Proses Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan
Di pertengahan bulan Juni 2018, beredar informasi bahwa untuk
penerbitan NPWP perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi
dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab, setelah proses
pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat
Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis
akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. Sebelumnya proses
penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Namun di
prosedur terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham
diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat
otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.
Pemberitahuan bahwa NPWP perusahaan sudah selesai diproses
disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham.
Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari
Direktorat Jendral Pajak (eregistration@pajak.go.id). Namun hingga detik
ini belum dapat dipastikan apakah ini telah menjadi prosedur baku
mengingat tidak semua NPWP perusahaan diterbitkan bersamaan dengan
diterbikannya SK pengesahan badan hukum PT.
- Domisili Usaha di Virtual Office
Untuk prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan terbaru di
wilayah Jakarta, tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan
penggunaan Virtual Office sebagai domisili usaha. Sempat ada hambatan
melalui peraturan di tahun 2015, namun antara tahun 2016-2018 pembatasan
tersebut sudah tidak ada lagi. Pemda DKI kelihatannya sudah cukup
akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk
menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan
dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini
dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office
baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan
domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office tersebut.
Easybiz bekerjasama dengan
Conclave Simatupang
menyediakan layanan paket Easy untuk UMKM dan Startup yang akan
mendirikan perusahaan di Jakarta dengan menggunakan Virtual Office.
Dengan Rp 10,5 juta sudah bisa mendapatkan paket pembuatan PT mulai dari
akta pendirian PT dan SK pengesahan badan hukum, NPWP perusahaan, SIUP
dan TDP. Prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan dengan
menggunakan Virtual Office lebih mudah untuk UMKM dan Startup yang akan
mendirikan perusahaan. Selain biaya yang lebih murah, untuk Paket Easy
dokumen persyaratan yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP, KK, NPWP
dan pas foto dengan latar belakang merah. Persyaratan selebihnya seperti
Surat Keterangan Gedung, IMB, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, dan
surat-surat pernyataan lainnya akan disiapkan oleh Easybiz dan Conclave.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha di Jakarta
bisa menggunakan Virtual Office sebagai domisili usahanya dan sementara
ini proses pengajuan SIUP dan TDP-nya tidak bisa menggunakan platform
JakEvo. Apa itu platform JakEvo dan apa kelebihan dibandingkan prosedur
dan persyaratan sebelumnya, bisa dipelajari di bagian bawah artikel ini
di bagian SIUP dan TDP.
- Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI
Acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di
Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi
ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan
klasifikasi lapangan usaha.
Perka BPS yang mengatur KBLI dijadikan acuan untuk masing-masing
daerah dalam menentukan KBLI yang bisa digunakan di daerah
masing-masing. Misalnya untuk wilayah Jakarta acuan KLBI yang digunakan
untuk dicantumkan di SIUP adalah
Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan
Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan. Untuk wilayah Tangerang
Selatan pilihan KBLI yang bisa digunakan bisa dicek
disini.
- Penghapusan Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Sejatinya sejak tahun 2016 untuk wilayah Jakarta sudah ada
aturan yang dikeluarkan oleh Kepala DMPTSP
yang menyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam
mengajukan perizinan. Namun dalam praktiknya, SKDP masih diminta saat
perusahaan yang baru didirikan ingin mendapatkan NPWP perusahaan.
Kemudian, pada saat pengajuan untuk mendapatkan SIUP juga diminta untuk
menyertakan SKDP.
Baru di tahun 2018 untuk mendapatkan NPWP perusahaan tidak lagi
melampirkan SKDP. Gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat
pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak
perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada
pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.
- Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT
Untuk pengajuan SIUP di wilayah Jakarta, persyaratan BPJS
Ketenagakerjaan sampai saat ini tidak dijadikan persyaratan lagi. Namun,
berdasarkan pengalaman kami, di tahap mana perusahaan wajib untuk
mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan kerap
berubah-ubah. Pernah dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan
tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi
di lain waktu persyaratan tersebut berubah
Kendatipun kebijakan di tahapan mana pengajuannya berubah-ubah, namun
dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawannya mengikuti program
BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang
Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di aturan tersebut
disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10
orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan,
wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial
tenaga kerja. Untuk wilayah Jakarta salah satu aturan berkaitan dengan
BPJS adalah
SE Kepada BPTSP DKI No. 24/SE/2016.
- Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan
Sebagaimana disampaikan di poin 1 di atas, proses pengajuan dan
penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan besar tidak perlu
lagi dilakukan dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayahnya berada di domisili perusahaan. Setelah didapat SK badan
hukum di Kementerian Hukum dan HAM sepertinya dilanjutkan dengan proses
penerbitan NPWP perusahaan. Namun, belum ada penjelasan apakah prosedur
ini sudah dijalankan secara seragam di seluruh Indonesia. Pertanyaan
lainnya adalah bagaimana prosedur dan persyaratan penerbitan NPWP untuk
perusahaan yang bukan badan hukum? Apakah sudah ada prosedur dan
persyaratan terbaru atau tetap diajukan secara manual?
- Prosedur dan Persyaratan SIUP dan TDP
Prosedur pengajuan SIUP dan TDP di wilayah Jakarta sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan
platform JakEvo
yang berbasiskan portal online dan aplikasi. Ini berdampak positif
terhadap prosedur dan persyaratan perizinan usaha. Melalui JakEvo
persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah
sepanjang memenuhi dan melengkapi persyaratan. Sebagai contoh pada
proses sebelum ada JakEVO, tidak kurang ada 14 surat pernyataan yang
harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya 4
macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses
sebelumnya.
Diluncurkan pada bulan Mei 2018, pengajuan SIUP dan TDP di JakEvo
juga dapat dilakukan secara simultan dan tidak ada lagi perbedaan proses
dan persyaratan untuk pengajuan SIUP kategori kecil, menengah, dan
besar. Tapi sementara ini pengajuan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang
berdomisili di Jakarta melalui sistem JakEvo belum bisa digunakan bila
domisili usahanya menggunakan Virtual Office. Untuk perusahaan di
Jakarta yang domisilinya menggunakan Virtual Office maka prosesnya tetap
melalui website DMPTSP.
Hal yang terpenting bila PT yang didirikan ingin memperoleh SIUP dan
TDP melalui platform JakEvo adalah domisili usaha harus berada pada
zonasi yang sesuai. Proses penentuan domisili usaha dilakukan
menggunakan
geo-tagging dan otomatis langsung diketahui bila tempat yang dijadikan domisili usaha zonasinya sesuai atau tidak sesuai.
***
Artikel sebelumnya dipublikasikan pada 4 Agustus 2016 ada di bawah ini:
Sejak awal tahun 2016, Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah
prosedur memulai usaha. Selain jumlah pengusaha di Indonesia yang masih
sangat sedikit dibandingkan negara tetangga, mendirikan usaha baru
dinilai memberikan nilai tambah karena membuka lapangan pekerjaan yang
lebih banyak dan menggerakkan perekonomian lokal. Salah satu inisiatif
yang dilakukan Pemerintah adalah dengan mempermudah pendirian Perseroan
Terbatas (PT). Berikut ini kami paparkan prosedur dan syarat pendirian
PT terbaru yang wajib anda ketahui bila ingin memulai atau mengembangkan
bisnis.
1. Modal Untuk Mendirikan PT
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“
UUPT”),
modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 juta dengan minimal 25% nya
disetorkan sebagai modal disetor PT. Persyaratan ini kerap menjadi
kendala bagi mereka yang ingin mendirikan PT tapi modalnya pas-pasan.
Padahal mereka paham bahwa mendirikan PT yang memiliki badan hukum dapat
mengurangi risiko berbisnis di kemudian hari.
Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru dimana besaran modal
dasar untuk pendirian PT tergantung pada kesepakatan para pendirinya.
Hal ini disebutkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“
PP 29/2016”).
Meski demikian, persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah). Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai
modal dan kemudahan persyaratan lain untuk mendirikan PT ini bisa
dipelajari di tautan berikut ini.
2. Domisili Usaha di Virtual Office
Sebagian customer
Easybiz yang ingin
mendirikan PT di wilayah Jakarta terhalang dengan kendala domisili
usaha. Hal ini kurang lebih dipengaruhi oleh adanya
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Adanya aturan ini membagi wilayah Jakarta ke dalam zona-zona seperti
zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. Tanpa domisili usaha yang
sesuai peruntukannya, sebuah badan usaha tidak akan bisa mendapatkan
selembar kertas Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Padahal
SKDP ini penting untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya
seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya, dan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Rata-rata mereka belum punya cukup biaya untuk menyewa ruang kantor
yang sesuai zonasi untuk domisili usaha. Oleh karena itulah, berdomisili
usaha di Virtual Office menjadi opsi yang lebih hemat bagi usaha yang
ingin berdomisili di Jakarta. Memang akan ada persyaratan tambahan bila
anda menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha. Salah satunya
adalah keharusan adanya salah satu direksi PT yang akan didirikan
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Untuk persyaratan lain
mendirikan PT di Jakarta dengan menggunakan Virtual Office bisa
dipelajari di link berikut:
Memang penting bagi anda untuk mengetahui persyaratan domisili di
daerah yang akan anda jadikan sebagai domisili usaha untuk mendirikan
PT. Hal ini karena kerap kali terdapat perbedaan persyaratan antara
daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, jika domisili usaha Anda di
Bogor dan Tangerang, maka Anda bisa menggunakan rumah sampai batasan
tertentu. Sementara jika di Depok, anda harus menggunakan bangunan yang
peruntukannya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai tempat
usaha, bukan rumah tinggal. Selain itu, tak jarang diminta
Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO) sebagai persyaratan tambahan,
misalnya di Depok dan Bogor.
3. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI Terbaru Tahun 2015
Dalam menentukan bidang usaha, setidaknya poin-poin berikut perlu anda perhatikan:
- Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang tertutup dan yang dilarang oleh peraturan.
- Bidang usaha yang anda pilih harus dimasukkan dan tertera dalam akta pendirian PT.
- Bidang usaha yang anda pilih akan menentukan jenis izin usaha yang perlu anda miliki.
- Bidang usaha yang anda pilih sebaiknya spesifik dan sesuai KBLI terbaru. Jika anda ingin berbisnis perdagangan umum (general trading), anda perlu spesifik komoditas apa yang akan anda jual, misalnya untuk perdagangan pakaian eceran ada di kode 4771.
- Anda juga perlu memperhatikan kode KBLI dengan teliti karena hal ini
akan terkait erat dengan prosedur pengurusan izin usaha bagi bisnis
anda.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan
klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi rujukan bagi
instansi terkait untuk melihat kode bidang usaha yang akan menentukan
jenis izin usaha yang sesuai. Untuk usaha perdagangan umum, kode bidang
usaha ini akan dimuat dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lebih
lanjut kode bidang usaha dari bisnis utama anda akan dicantumkan di
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Merujuk pada praktik di lapangan, ada 2 (dua) jenis KBLI yang masih
digunakan yaitu KBLI Tahun 2009 dan KBLI Tahun 2015. KBLI 2009 merujuk
pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sementara KBLI 2015 merujuk
pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI 2015 merupakan
pemuktakhiran data lapangan usaha dari KBLI 2009 dengan melihat pada
pergerakan perubahan pola dan perkembangan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan analisa Easybiz, terdapat perbedaan redaksional dalam
uraian kode bidang usaha di KBLI 2009 dan KBLI 2015. Dalam KBLI 2009,
tiap kode disebutkan secara spesifik dan jumlah kode bidang usaha yang
dapat diadopsi ke dalam SIUP lebih sedikit. Sementara KBLI 2015 tampak
berusaha menggeneralisir bidang usaha. Selain itu, lebih banyak kode
bidang usaha dalam KBLI 2015 yang dapat diadopsi ke dalam SIUP. Hal ini
untuk memudahkan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menentukan
bidang usahanya.
Anda tidak perlu bingung mengenai hal ini. Biasanya tiap Pemerintah
Daerah sudah membuat bentuk sederhana dari kode KBLI yang bisa dijadikan
rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah bersangkutan. Misalnya
untuk di Jakarta, anda bisa melihat pada Keputusan Kepala BPTSP DKI
Jakarta Nomor 90 Tahun 2016 jika bisnis anda hanya memerlukan SIUP
sebagai izin usahanya. Hubungi
Asto Aji Wibowo bila Anda mengalami kesulitan dalam menentukan bidang usaha yang anda inginkan sesuai dengan KBLI.
4. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT
Meski terkesan sederhana, persyaratan BPJS untuk mendirikan PT ini
kerap menjadi kendala. Pengurusan online masih memakan waktu lebih lama
ketimbang pengurusan secara manual. Berdasarkan pengalaman kami,
prosedur manual dimana pemohon datang langsung ke kantor BPJS pun belum
dapat diselesaikan pada hari yang sama. Kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini
penting? Di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, adanya sertifikat BPJS
Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengurus
SKDP. Jika anda menyimak poin 2 diatas, tanpa SKDP akan sulit untuk
mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti NPWP badan, SIUP
atau izin usaha lainnya, dan TDP. Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan,
berikut dokumen yang perlu anda siapkan:
- Formulir yang sudah diisi;
- Akta pendirian PT;
- Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi PT); dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.
Setelah permohonan anda terverifikasi, anda akan mendapat email
penetapan besaran iuran pertama. Kemudian akan ada formulir online yang
perlu diisi kembali sebelum anda mendapatkan lembar kode iuran. Dengan
berbekal kode iuran tersebut, anda melakukan penyetoran iuran pertama
BPJS Ketenagakerjaan, dan akhirnya anda bisa mengambil sertifikat BPJS
Ketenagakerjaan atas nama PT anda di kantor BPJS.
5. NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan
Dalam pengurusan NPWP badan bagi PT saat ini, Kantor Pajak memberikan aturan main baru.
Pertama, NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah
dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format
terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direktur
bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat
yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat
yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.
Kedua, untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT
sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT
Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan
pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai
dari Rp 100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda
dalam melunasi tunggakan beserta denda tersebut.
6. SIUP dan TDP Online
Untuk anda yang ingin mendirikan PT yang bergerak di perdagangan
umum, maka izin usahanya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untungnya bagi anda yang ingin mendirikan PT di Jakarta, sekarang dapat
menggunakan layanan untuk mendapatkan SIUP dan TDP secara online dan
simultan. Namun layanan ini masih membedakan antara SIUP kecil dengan
SIUP menengah dan besar.
Bagi PT dengan SIUP menengah dan besar, artinya modal disetor PT
diatas Rp 500 juta, dapat mengajukan permohonan SIUP dan TDP secara
online dan simultan. Artinya, dengan sekali login dan pengisian formulir
online, anda akan mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.
Bagi PT dengan SIUP kecil, artinya modal disetor PT berkisar dari Rp
50 juta sampai Rp 500 juta, tidak dapat simultan. Setidaknya anda perlu 2
(dua) kali login,
pertama saat mengajukan SIUP secara online.
Kedua, saat mengajukan permohonan TDP secara online setelah SIUP terbit.
Berdasarkan pengalaman Easybiz menggunakan fitur layanan SIUP dan TDP
online, dari waktu ke waktu telah ada perbaikan layanan. Jam terbang
akan berpengaruh pada kesuksesan anda dalam menggunakan fitur ini.
Mudah-mudahan fitur layanan online ini dapat ditiru oleh daerah lain
agar dapat membantu mempermudah prosedur pendirian PT.