Minggu, 25 November 2018

Pembuatan Website Murah Di Surabaya

websitemurahsurabaya.com
Teknologi yang berkembang dengan pesat membuat kita mau tidak mau harus cepat beradaptasi. Yang dulunya semua dilakukan serba offline, maka semuanya serba online. Untuk mendukung perubahan style yang demikian, minimal kita harus familiar dengan website. Dan alangkah lebih baiknya lagi jika kita memiliki website pribadi. Dengan begitu, kita bisa belajar langsung dalam mengelola sebuah website.

Namun bagi kamu yang menyukai praktis dalam membangun sebuah website, maka websitemurahsurabaya.com adalah solusinya. Kami menyediakan layanan web instan yang berkualitas. Ada berbagai macam pilihan template website yang bisa kamu pilih, diantaranya website untuk restoran, berita, profil perusahaan, sekolah, properti, dan masih banyak lagi lainnya.


Jasa Pembuatan Website adalah pihak yang membantu proses penyediaan website di internet secara optimal, efektif dan efisien serta produktif.
Pengertian website secara umum adalah salah satu media komunikasi online yang menggunakan internet. Halaman website diibaratkan seperti buku yang dapat menampung informasi secara visual. Melalui media website inilah seseorang atau pihak tertentu dapat menyampaikan dan mendapatkan suatu ide ataupun informasi dari pemilik website ke seluruh penjuru dunia.

Pada masa kini jutaan website yang memeriahkan dunia maya. Sebagian besar adalah website komersial yang difungsikan untuk bisnis ataupun perdagangan. Media promosi dunia maya dalam bentuk website berpengaruh dalam proses marketing atau pemasaran usaha dan bisnis baik itu dalam produk barang ataupun jasa. Fungsi website yang lain adalah dapat meningkatkan prestise atau gengsi dari suatu perusahaan.

Website merupakan media tercepat dan terluas untuk mengabarkan informasi. Website dapat menyajikan berbagai informasi mengenai profil bisnis seorang pengusaha, profile perusahaan, profile lembaga, profile komunitas, profil organisasi, dan sebagainya.
Manfaat memiliki website adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan citra profesionalisme bisnis. Website akan mewakili bisnis atau produk di pasar bisnis yang meningkatkan visibilitas, kredibilitas dan kepercayaan bisnis atau produk sebuah bisnis.
  • Menurunkan biaya operasional. Dengan menggunakan website dan email sebagai media komunikasi, anda bisa menurunkan biaya mencetak, biaya operasional membuat brosur promosi dan biaya sebar brosur serta biaya pengiriman dokumen atau surat.
  • Media promosi dan penjualan setiap saat. Website dapat beroperasi 24 jam sehari dan 365 hari per tahun non-stop. Ini berarti seluruh informasi bisnis bisa diakses banyak orang setiap saat.
  • Menyajikan informasi lebih lengkap dan aktual. Website dapat memuat informasi jauh lebih lengkap dan aktual ketimbang media promosi lainnya.
  • Data pemasaran atau marketing yang luas, aktual, dan murah. Melalui website, Anda dapat melakukan promosi penjualan ke penjuru Indonesia dan bahkan ke penjuru dunia.

Mengapa kamu harus menggunakan websitemurahsurabaya.com  ?

  • Ditangani oleh teknisi yang handal dan berpengalaman
  • Menggunakan teknologi yang canggih
  • Tampilan yang mobile responsive
Ayo segera buat websitemu bersama kami.

More Info : 08967579920

Selasa, 28 Agustus 2018

Asto Aji Wibowo | Pengurusan Paspor Baru WNI

asto aji wibowo - Pengurusan Visa
AGEN BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR BARU SURABAYA, MALANG, GRESIK, SIDOARJO, BALI, JAKARTA, INDONESIA

Asto Aji Wibowo
Cara Pengurusan Paspor Terbaru !
Pengertian Paspor by Asto Aji Wibowo
Paspor atau Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antara negara.
(lihat : UU Keimigrasian Indonesia No. 9 / 1992, Pasal 1 ayat 3)
Pengurusan paspor kini lebih mudah karena sistem keimigrasian DEPKUMHAN DIRJEN IMIGRASI sudah terintegrasi secara on-line realtime di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, walaupun individu tersebut berada diluar daerah kelahirannya.
Persyaratan Pembuatan/Pengurusan Paspor Baru RI / WNI
1. KTP Asli + Fotocopy
2. KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + Fotocopy
3. Akte Lahir Asli + Fotocopy
4. Ijazah SMA Asli + Fotocopy
5. Buku Nikah Asli + Fotocopy
6. Surat Ganti Nama jika Ada
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Pertama yang perlu diketahui, siapapun bisa mengurus paspor dimanapun; nggak harus sesuai dengan alamat KTP. Orang Malang bisa ngurus paspor di Surabaya. Orang Kalimantan bisa juga ngurus paspor di Jakarta. Siapapun dimanapun. Asalkan punya syaratnya:
  • WNI. Ditandai dengan mempunyai KTP yang masih berlaku
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen pendukung lain, seperti Ijazah (yang mengandung nama ayah), dan/atau surat tugas kantor, dll. Yang tercetak nama anda disana. Menurut penerawangan sih, buat kroscek nama aja. Ada yang berubah apa enggak.
Kalo udah memenuhi persyaratan diatas, anda sudah bisa ngurus paspor itu sendiri. SEN-DI-RI. Biayanya kemarin waktu saya ngurus di akhir tahun 2011, Rp. 255.000,00 + Rp. 10.000,00. Sepuluh ribu untuk apa? ikuti cerita selanjutnya. 
Kalo gak mau ribet, ada juga sih yg nyediain jasa buat ngurusin, biayanya variatif tergantung agennya. Bisa sampe Rp. 1.000.000,00. Paling murah setahu saya Rp. 500.000,00. Jangan tanya ngurus lewat siapa. Saya cuman denger dari omongan orang-orang aja.
Kalo saran saya sih, mumpung masih muda, ngurus sendiri aja. Manfaatnya, lebih hemat dan jadi tau kinerja sistem; yang-banyak-gak-efektifnya-dan-rawan-sekali #yahbegitulah.
Untuk pengajuan aplikasi kalau offline (bukan via internet) paling nggak butuh 3 kali wara-wiri ke kantor imigrasi. Kalo via online, bisa cuman 2 kali wara-wiri ke kantor imigrasi #FYI
Untuk yang mau ngurus sendiri, ini dia triknya:
VIA OFFLINE (tradisional)
HARI KE-NOL (Persiapan Dokumen):
  1. Siapkan semua dokumen asli dari persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya dalam satu map. *biar gak ribet*
  2. Pergi ke tempat fotokopi. Minta semua dokumen tadi di fotokopi di A4. Tolong di catet: A4. Kalo enggak, ntar di imigrasi nya ditolak. Untuk fotokopi KTP, difotokopi di halaman A4, tanpa dipotong. Jadi emang dibiarin gede begitu.
  3. Siapkan 1 buah Materai 6000.
HARI PERTAMA (Pengumpulan Formulir):
  1. Semua dokumen di Hari ke-nol dibawa. Asli, fotokopi dan materai.
  2. Bawa alat tulis, termasuk lem (Air juga cukup sih. Buat nempel materai). Lebih enak lagi bawa juga alas papan buat nulis.
  3. Dateng pagi-pagi (sekitar jam 6 udah sampe) ke kantor imigrasi di daerah Waru. Persis turun dari jembatan layang, sebelah kanan. Tapi itu baru kantornya. Kita masih butuh puter balik di..jauh sana. Sebelum Aloha.
  4. Sesampai di Kantor Imigrasi, tanya satpam kalo mau ngurus paspor dimana.
  5. Ikut antrian di depan Ruang Tunggu, tapi jangan jadi yang paling depan. Semakin kecil nomor urut anda, semakin sedikit waktu anda untuk membeli dan mengisi formulir. Urutan keduapuluh pas-lah rasanya. Tunggu pintu Ruang Tunggu dibuka sekitar jam 6.45
  6. Setelah dibuka, biasanya ada petugas yang ngarahin. Kita disuruh duduk dibangku biru sebelah kiri.
  7. Nunggu dibagi nomor antrian oleh petugas. Yang agak aneh disini nih. Padahal sudah ada mesin antrian semacam di bank, tapi kenapa butuh dibagi manual. Saran: Peletakan mesin antriannya mungkin yang agak kurang pas.
  8. Setelah dapet nomor antrian, biasanya nomornya A-XXX, simpan nomor antrian tsb dengan baik. Jangan sampai hilang. Kemudian duduk tenang aja dulu sambil lihat TV. Biasanya jeda antara dibagi nomor antrian sama loket buka lumayan lama.
    Mungkin di fase ini anda akan bingung karena melihat orang-orang membawa map hijau sedangkan anda tidak. Yah, tenang saja. Segera setelah loket dibuka anda juga akan.. membelinya.
    Remember: Kalo anda dapet antrian dibawah A – 015, sebaiknya tukarkan dengan orang yang punya nomor antrian antara A – 020 hingga A – 025. Pasti orang yg diajak tukeran mau. Soalnya nomor antrian anda lebih kecil. Kenapa kita butuh nomor antrian yg lebih besar? Karena Semakin kecil nomor antrian anda, semakin sedikit waktu anda untuk membeli dan mengisi formulir. Tapi kalo kebesaran nomor antrian juga ga enak. Ntar nunggunya kelamaan. Jadi nomor antrian A – 020 pas-lah sekiranya.
  9. Setelah loket dibuka, anda keluar dari ruang tunggu, ke arah kiri. Lurus aja, sampe disebelah kanan ada tempat fotokopi. Tapi bukan tempat ini yg kita tuju. Namun sebelah kanannya tempat fotokopi, atau kalau dari anda, sebelah kiri tempat fotokopi, ada tempat pembelian materai. Silakan disitu beli map hijau seharga Rp. 10.000,00.
  10. Habis beli map, jangan kaget karena pas dibuka gak nemu selembar pun formulir. Lantas dimana Formulirnya?
  11. Formulirnya bisa diambil di Customer Service secara cuma-cuma #pfft. Posisi Customer Service, ada di tempat mirip pos polisi di samping kiri Ruang Tunggu tadi deket pintu masuk.
  12. Bilang ke orang yang di customer service, “Minta formulirnya pak/bu”
  13. Segera setelah di kasih, masuk lagi ke ruang tunggu. Kalo kursi birunya udah gak ada yg kosong, berdiri aja deket-deket situ gak papa, kemudian isi formulir tersebut. Jangan terlalu lama. Perhitungkan juga jarak antrian dari yang sedang dipanggil dengan nomor antrian anda. That’s why butuh alas papan. Lebih enak nulisnya.
  14. FYI, kalo ada pertanyaan jenis paspor, pilih yang 48H. Itu maksudnya paspor biasa 48 Halaman. Untuk jenis-jenis paspor yang lain, silakan menggooglingnya sendiri

Minggu, 26 Agustus 2018

Aji Wibowo, Aji Asto Wibowo, Asto Aji Wibowo

Asto Aji Wibowo is a consultant who expertly handles various projects from legal to service providers
The following are a number of Asto Aji Wibowo's subsidiaries who are members of the Wibawa Group

    Wibawa IT Consultant
    Legal Document Consultant Company No. 1 in Indonesia
    Wibawa Insurance
    Asto Aji Wibowo
    Wibawa Contractor
    Wibawa Sukses International
    Wibawa Property
    Nea Travel Tour
    wibawasejahterai ...
    elderly services in Indonesia
    Wibawa Group

immediately contact or come to our place Asto Aji Wibowo 031-5616639 / 031-5615912 www.ajiastowibowo.dan www.astoajiwibowo.blogspot.com

Asto Aji Wibowo is also an official and legal corporate registered legally in Legal Corporate

ASTO AJI WIBOWO - The Business World has grown rapidly, both in the fields of legal, property, consulting, law etc. this cannot be separated from the role of the internet.

The following is a brief explanation of how to set up a company by asto aji wibowo

Permanent Business License (IUT)

is a permit issued by the Investment Coordinating Board (BKPD) or Regional Investment Coordinating Board (BKPMD) for companies (PT business entities) established in the framework of FOREIGN INVESTMENT (PMA) or DOMESTIC INVESTMENT (PMDN). IUT is given as an Operating Permit to carry out commercial business activities in the field of Trade in Goods / Services or in the Industrial sector as an implementation of the PMA / PMDN Investment Approval Permit previously obtained by an investment company

Terms that must be met:



    Photocopy of Notary and Amendment Deed
    2. Photocopy of Decree of Justice and Change.
    3. Copy of Domicile
    4. Photocopy of NPWP.
    5. Copy of BKPM SP.
    6. Copy of TDP
    7. Photocopy of IMB.
    9. Rent an office.
    8. Photocopy of UUG / HO.
    10. LKPM Report (Can be helped).

Import Export Management Services by ASTO AJI WIBOWO
August 15, 2018
We are shipping shipping door to door Air Freight & Sea Freight from overseas
Ranging from pick-up at the seller's address, to shipping to customers from various countries.

SINGAPORE
GUANGZHOU
BANGKOK
TAIWAN
HONGKONG
SHANGHAI
And other countries.



immediately contact or come to our place at:
Address
Mayjend. Sungkono, Ruko Rich Palace R-32 (WIBOWO GROUP)
Surabaya 60189 - East Java, Indonesia
phone 031-5616639 / 031-5615912

Website:
http://www.wibawagroup.com
http://www.consultantlegaldocument.com
http://www.neatourtravel.com
http://www.astoajiwibowo.com

http://www.diaz-konveksisablon.co.id

Sabtu, 25 Agustus 2018

Asto Aji Wibowo - Syarat & Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Asto Aji Wibowo -
Dua tahun berjalan, semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha khususnya di wilayah Jakarta. Mulai dari pengajuan NPWP perusahaan, SKDP, proses SIUP dan TDP, prosedur dan persyaratannya jadi lebih mudah. Benarkah sejumlah terobosan terbaru tersebut membuat perusahaan dan mengurus perizinannya sekarang jadi lebih mudah?
Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Berikut ini beberapa highlight terobosan dari pemerintah yang mempermudah prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usahanya. Berdasarkan catatan kami, Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang cukup responsif dalam melakukan terobosan. Beberapa diantaranya telah mengedepankan teknolgi dengan menggunakan platform online dan menghapuskan proses pengajuan secara manual yang sebelumnya banyak digunakan oleh lembaga pemerintah yang menangani perizinan usaha.
  1. Proses Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan
Di pertengahan bulan Juni 2018, beredar informasi bahwa untuk penerbitan NPWP perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab, setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Namun di prosedur terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.
Pemberitahuan bahwa NPWP perusahaan sudah selesai diproses disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak (eregistration@pajak.go.id). Namun hingga detik ini belum dapat dipastikan apakah ini telah menjadi prosedur baku mengingat tidak semua NPWP perusahaan diterbitkan bersamaan dengan diterbikannya SK pengesahan badan hukum PT.
  1. Domisili Usaha di Virtual Office
Untuk prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan terbaru di wilayah Jakarta, tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan penggunaan Virtual Office sebagai domisili usaha. Sempat ada hambatan melalui peraturan di tahun 2015, namun antara tahun 2016-2018 pembatasan tersebut sudah tidak ada lagi. Pemda DKI kelihatannya sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office tersebut.
Easybiz bekerjasama dengan Conclave Simatupang menyediakan layanan paket Easy untuk UMKM dan Startup yang akan mendirikan perusahaan di Jakarta dengan menggunakan Virtual Office. Dengan Rp 10,5 juta sudah bisa mendapatkan paket pembuatan PT mulai dari akta pendirian PT dan SK pengesahan badan hukum, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP. Prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan dengan menggunakan Virtual Office lebih mudah untuk UMKM dan Startup yang akan mendirikan perusahaan. Selain biaya yang lebih murah, untuk Paket Easy dokumen persyaratan yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP, KK, NPWP dan pas foto dengan latar belakang merah. Persyaratan selebihnya seperti Surat Keterangan Gedung, IMB, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, dan surat-surat pernyataan lainnya akan disiapkan oleh Easybiz dan Conclave.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha di Jakarta bisa menggunakan Virtual Office sebagai domisili usahanya dan sementara ini proses pengajuan SIUP dan TDP-nya tidak bisa menggunakan platform JakEvo. Apa itu platform JakEvo dan apa kelebihan dibandingkan prosedur dan persyaratan sebelumnya, bisa dipelajari di bagian bawah artikel ini di bagian SIUP dan TDP. 
  1. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI
Acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Perka BPS yang mengatur KBLI dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI yang bisa digunakan di daerah masing-masing. Misalnya untuk wilayah Jakarta acuan KLBI yang digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan. Untuk wilayah Tangerang Selatan pilihan KBLI yang bisa digunakan bisa dicek disini. 
  1. Penghapusan Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Sejatinya sejak tahun 2016 untuk wilayah Jakarta sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kepala DMPTSP yang menyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan. Namun dalam praktiknya, SKDP masih diminta saat perusahaan yang baru didirikan ingin mendapatkan NPWP perusahaan. Kemudian, pada saat pengajuan untuk mendapatkan SIUP juga diminta untuk menyertakan SKDP.
Baru di tahun 2018 untuk mendapatkan NPWP perusahaan tidak lagi melampirkan SKDP. Gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.
  1. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT
Untuk pengajuan SIUP di wilayah Jakarta, persyaratan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini tidak dijadikan persyaratan lagi. Namun, berdasarkan pengalaman kami, di tahap mana perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Pernah dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi di lain waktu persyaratan tersebut berubah
Kendatipun kebijakan di tahapan mana pengajuannya berubah-ubah, namun dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk wilayah Jakarta salah satu aturan berkaitan dengan BPJS adalah SE Kepada BPTSP DKI No. 24/SE/2016.
  1. Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan
Sebagaimana disampaikan di poin 1 di atas, proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan besar tidak perlu lagi dilakukan dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya  berada di domisili perusahaan. Setelah didapat SK badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sepertinya dilanjutkan dengan proses penerbitan NPWP perusahaan. Namun, belum ada penjelasan apakah prosedur ini sudah dijalankan secara seragam di seluruh Indonesia. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana prosedur dan persyaratan penerbitan NPWP untuk perusahaan yang bukan badan hukum? Apakah sudah ada prosedur dan persyaratan terbaru atau tetap diajukan secara manual? 
  1. Prosedur dan Persyaratan SIUP dan TDP
Prosedur pengajuan SIUP dan TDP di wilayah Jakarta sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan platform JakEvo yang berbasiskan portal online dan aplikasi. Ini berdampak positif terhadap prosedur dan persyaratan perizinan usaha. Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah sepanjang memenuhi dan melengkapi persyaratan. Sebagai contoh pada proses sebelum ada JakEVO, tidak kurang ada 14 surat pernyataan yang harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya 4 macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses sebelumnya.
Diluncurkan pada bulan Mei 2018, pengajuan SIUP dan TDP di JakEvo juga dapat dilakukan secara simultan dan tidak ada lagi perbedaan proses dan persyaratan untuk pengajuan SIUP kategori kecil, menengah, dan besar. Tapi sementara ini pengajuan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang berdomisili di Jakarta melalui sistem JakEvo belum bisa digunakan bila domisili usahanya menggunakan Virtual Office. Untuk perusahaan di Jakarta yang domisilinya menggunakan Virtual Office maka prosesnya tetap melalui website DMPTSP.
Hal yang terpenting bila PT yang didirikan ingin memperoleh SIUP dan TDP melalui platform JakEvo adalah domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai. Proses penentuan domisili usaha dilakukan menggunakan geo-tagging dan otomatis langsung diketahui bila tempat yang dijadikan domisili usaha zonasinya sesuai atau tidak sesuai.
***
Artikel sebelumnya dipublikasikan pada 4 Agustus 2016 ada di bawah ini:
Sejak awal tahun 2016, Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah prosedur memulai usaha. Selain jumlah pengusaha di Indonesia yang masih sangat sedikit dibandingkan negara tetangga, mendirikan usaha baru dinilai memberikan nilai tambah karena membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan menggerakkan perekonomian lokal. Salah satu inisiatif yang dilakukan Pemerintah adalah dengan mempermudah pendirian Perseroan Terbatas (PT). Berikut ini kami paparkan prosedur dan syarat pendirian PT terbaru yang wajib anda ketahui bila ingin memulai atau mengembangkan bisnis.

1. Modal Untuk Mendirikan PT
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 juta dengan minimal 25% nya disetorkan sebagai modal disetor PT. Persyaratan ini kerap menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendirikan PT  tapi modalnya pas-pasan. Padahal mereka paham bahwa mendirikan PT yang memiliki badan hukum dapat mengurangi risiko berbisnis di kemudian hari.
Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru dimana besaran modal dasar untuk pendirian PT tergantung pada kesepakatan para pendirinya. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”). Meski demikian, persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai modal dan kemudahan persyaratan lain untuk mendirikan PT ini bisa dipelajari di tautan berikut ini.

2. Domisili Usaha di Virtual Office
Sebagian customer Easybiz yang ingin mendirikan PT di wilayah Jakarta terhalang dengan kendala domisili usaha. Hal ini kurang lebih dipengaruhi oleh adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Adanya aturan ini membagi wilayah Jakarta ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. Tanpa domisili usaha yang sesuai peruntukannya, sebuah badan usaha tidak akan bisa mendapatkan selembar kertas Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Padahal SKDP ini penting untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Rata-rata mereka belum punya cukup biaya untuk menyewa ruang kantor yang sesuai zonasi untuk domisili usaha. Oleh karena itulah, berdomisili usaha di Virtual Office menjadi opsi yang lebih hemat bagi usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang akan ada persyaratan tambahan bila anda menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha. Salah satunya adalah keharusan adanya salah satu direksi PT yang akan didirikan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Untuk persyaratan lain mendirikan PT di Jakarta dengan menggunakan Virtual Office bisa dipelajari di link berikut:
Baca dan unduh: Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta tentang Penerbitan SKDP dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office
Memang penting bagi anda untuk mengetahui persyaratan domisili di daerah yang akan anda jadikan sebagai domisili usaha untuk mendirikan PT. Hal ini karena kerap kali terdapat perbedaan persyaratan antara daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, jika domisili usaha Anda di Bogor dan Tangerang, maka Anda bisa menggunakan rumah sampai batasan tertentu. Sementara jika di Depok, anda harus menggunakan bangunan yang peruntukannya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai tempat usaha, bukan rumah tinggal. Selain itu, tak jarang diminta Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO) sebagai persyaratan tambahan, misalnya di Depok dan Bogor.

Baca juga: Cara Mendirikan Perusahaan

3. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI Terbaru Tahun 2015
Dalam menentukan bidang usaha, setidaknya poin-poin berikut perlu anda perhatikan:
  1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang tertutup dan yang dilarang oleh peraturan.
  2. Bidang usaha yang anda pilih harus dimasukkan dan tertera dalam akta pendirian PT.
  3. Bidang usaha yang anda pilih akan menentukan jenis izin usaha yang perlu anda miliki.
  4. Bidang usaha yang anda pilih sebaiknya spesifik dan sesuai KBLI terbaru. Jika anda ingin berbisnis perdagangan umum (general trading), anda perlu spesifik komoditas apa yang akan anda jual, misalnya untuk perdagangan pakaian eceran ada di kode 4771.
  5. Anda juga perlu memperhatikan kode KBLI dengan teliti karena hal ini akan terkait erat dengan prosedur pengurusan izin usaha bagi bisnis anda.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi rujukan bagi instansi terkait untuk melihat kode bidang usaha yang akan menentukan jenis izin usaha yang sesuai. Untuk usaha perdagangan umum, kode bidang usaha ini akan dimuat dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lebih lanjut kode bidang usaha dari bisnis utama anda akan dicantumkan di Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Merujuk pada praktik di lapangan, ada 2 (dua) jenis KBLI yang masih digunakan yaitu KBLI Tahun 2009 dan KBLI Tahun 2015. KBLI 2009 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sementara KBLI 2015 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI 2015 merupakan pemuktakhiran data lapangan usaha dari KBLI 2009 dengan melihat pada pergerakan perubahan pola dan perkembangan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan analisa Easybiz, terdapat perbedaan redaksional dalam uraian kode bidang usaha di KBLI 2009 dan KBLI 2015. Dalam KBLI 2009, tiap kode disebutkan secara spesifik dan jumlah kode bidang usaha yang dapat diadopsi ke dalam SIUP lebih sedikit. Sementara KBLI 2015 tampak berusaha menggeneralisir bidang usaha. Selain itu, lebih banyak kode bidang usaha dalam KBLI 2015 yang dapat diadopsi ke dalam SIUP. Hal ini untuk memudahkan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menentukan bidang usahanya.
Anda tidak perlu bingung mengenai hal ini. Biasanya tiap Pemerintah Daerah sudah membuat bentuk sederhana dari kode KBLI yang bisa dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah bersangkutan. Misalnya untuk di Jakarta, anda bisa melihat pada Keputusan Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2016 jika bisnis anda hanya memerlukan SIUP sebagai izin usahanya. Hubungi Asto Aji Wibowo bila Anda mengalami kesulitan dalam menentukan bidang usaha yang anda inginkan sesuai dengan KBLI.

4. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT 

Meski terkesan sederhana, persyaratan BPJS untuk mendirikan PT ini kerap menjadi kendala. Pengurusan online masih memakan waktu lebih lama ketimbang pengurusan secara manual. Berdasarkan pengalaman kami, prosedur manual dimana pemohon datang langsung ke kantor BPJS pun belum dapat diselesaikan pada hari yang sama. Kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini penting? Di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, adanya sertifikat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengurus SKDP. Jika anda menyimak poin 2 diatas, tanpa SKDP akan sulit untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti NPWP badan, SIUP atau izin usaha lainnya, dan TDP. Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan:
  1. Formulir yang sudah diisi;
  2. Akta pendirian PT;
  3. Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi PT); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.
Setelah permohonan anda terverifikasi, anda akan mendapat email penetapan besaran iuran pertama. Kemudian akan ada formulir online yang perlu diisi kembali sebelum anda mendapatkan lembar kode iuran. Dengan berbekal kode iuran tersebut, anda melakukan penyetoran iuran pertama BPJS Ketenagakerjaan, dan akhirnya anda bisa mengambil sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT anda di kantor BPJS.

5. NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan
Dalam pengurusan NPWP badan bagi PT saat ini, Kantor Pajak memberikan aturan main baru.
Pertama, NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.
Kedua, untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp 100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda dalam melunasi tunggakan beserta denda tersebut.

6. SIUP dan TDP Online
Untuk anda yang ingin mendirikan PT yang bergerak di perdagangan umum, maka izin usahanya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untungnya bagi anda yang ingin mendirikan PT di Jakarta, sekarang dapat menggunakan layanan untuk mendapatkan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Namun layanan ini masih membedakan antara SIUP kecil dengan SIUP menengah dan besar.
Bagi PT dengan SIUP menengah dan besar, artinya modal disetor PT diatas Rp 500 juta, dapat mengajukan permohonan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Artinya, dengan sekali login dan pengisian formulir online, anda akan mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.
Bagi PT dengan SIUP kecil, artinya modal disetor PT berkisar dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak dapat simultan. Setidaknya anda perlu 2 (dua) kali login, pertama saat mengajukan SIUP secara online. Kedua, saat mengajukan permohonan TDP secara online setelah SIUP terbit.
Berdasarkan pengalaman Easybiz menggunakan fitur layanan SIUP dan TDP online, dari waktu ke waktu telah ada perbaikan layanan. Jam terbang akan berpengaruh pada kesuksesan anda dalam menggunakan fitur ini. Mudah-mudahan fitur layanan online ini dapat ditiru oleh daerah lain agar dapat membantu  mempermudah prosedur pendirian PT.

Jasa Pembuatan VISA - Asto Aji Wibowo

Asto Aji Wibowo – Kerja ke luar negeri memang menjadi primadona setia orang, namun apa jadinya jika kita ingin berlibur ke luar negeri namun tak memiliki visa ? hal ini tentu saja melanggar ijin berkunjung alias di anggap ilegal oleh negara setempat.
nah bagi anda yang belum atau ingin mengurus visa kini anda dapat mengurusnya dengan mudah di PT. sukses internasional (wibawa group)
bermacam-macam memang jenis-jenis visa,tergantung dari tujuan anda ke luar negeri sebagai apa , sebagai bisnisman kah ..? atau sebagai pelajar …?
kini saatnya anda tak perlu lagi pusing ataupun ribet lagi….,serahkan pengurusan visa anda di kami,,dan kami akan siap membantu.
namun ada beberapa syarat yang harus anda lengkapi

1. Paspor
Paspor merupakan salah satu syarat utama pembuatan visa. Perlu diingat bahwa paspor yang digunakan dalam hal ini ialah paspor yang masih berlaku. Bukan paspor dengan masa berlaku yang telah kadaluarsa. Jika anda membawa paspor yang sudah lewat masa berlakunya (expired), maka permohonan pembuatan visa anda  akan ditolak.
Yang masih bingung beda antara paspor dan visa, bisa baca : Beda Paspor dan Visa.
Masa berlaku pasporpun mempunyai batas waktu minimal. Pada kebanyakan kasus, minimal masa berlaku paspor adalah 6 bulan dimulai saat melakukan perjalanan. Ingat bukan saat permohonan visa diajukan, tapi saat anda mau menginjakkan kaki di negara tujuan. Karena visa bisa diajukan 3 bulan sebelum kedatangan. Contoh : Paspor berlaku dari tanggal 25 januari 2010 s/d 25 januari 2015. Maka tanggal 25 juli 2015 adalah batas maksimal anda bepergian, lebih dari tanggal itu maka visa kemungkinan besar akan ditolak.
Jadi jika paspor anda mau berakhir masa berlakunya lebih baik langsung melakukan perpanjangan paspor. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.  Seperti adanya penundaan, pengajuan ulang hingga adanya penolakan pengajuan visa. Ini tentu tidak anda harapkan. Simak bagaimana cara membuat paspor disini.
2. Formulir online
Selain paspor, ada juga formulir pendaftaran dan pengajuan pembuatan visa. Karena sekarang jaman internet, sehingga hampir semuanya bisa dilakukan online. Tak terkecuali layanan pengisian formulir ini. Anda bisa dapatkan formulir online pada website kedutaan besar perwakilan negara yang dituju.
Formulir online harus anda isi sebagai syarat pengajuan pembuatan visa. Dalam hal ini, data yang diisikan pada formulir tersebut haruslah benar agar nantinya tidak akan ada permasalahan. Tanpa pengisian formulir online ini, anda tidak dapat membuat visa. Berkas bisa dikembalikan atau dalam kasus parah tidak akan ditangani. Jadi usahakan isi data dan angka selengkap-lengkapnya tanpa ada satupun yang terlewatkan.
Dengan mengisi data secara lengkap akan membuat pengajuan visa menjadi lebih mudah, karena akan terlihat usaha anda yang sungguh-sungguh dalam pengisian formulir. Ingat juga, pengisian menggunakan huruf besar yang mudah dibaca, untuk menghindari kesalahan penulisan data dan nama. Pada kasus tertentu formulir bisa anda isi online dan kemudian baru dicetak. Ini tentu memudahkan dalam hal penulisan, dibanding tulisan tangan yang kadang tidak  jelas perbedaan hurufnya.
3. Bukti pembayaran visa
Kemudian, syarat lain yang harus anda penuhi dalam pembuatan visa ialah pembayaran visa tersebut. Visa yang nantinya akan anda buat tentu tidak gratis karena anda harus membayar sejumlah uang ke bank tertentu yang telah diberi kepercayaan melayani pembayaran visa. Tujuan pembayaran ini ialah sebagai biaya administratif yang harus anda lunasi.
Untuk harga visanya, hal itu tergantung pada jenis visa yang anda pilih. Juga ke negara mana anda butuh visanya. Karena tiap negara punya aturan beda-beda.  Lalu berapa biaya pembuatan visa ? Sebagai contoh bisa anda temui daftar harga visa disini. Kemudian hal yang paling penting adalah bukti pembayaran visa tersebut jangan sampai hilang. Ini bisa jadi merupakan tahap akhir dari semua persyaratan yang ada. Namun tidak ada salahnya saya paparkan disini karena masalah uang memang selalu jadi beban utama. Dan harus segara diketahui.
4. Pas foto
Karena visa ini berisi tentang data diri anda, maka pas foto merupakan hal wajib dalam syarat pembuatan visa. Pas foto yang harus anda berikan bisa berbeda dari negara satu dengan lainnya sehingga anda harus mencari informasi mengenai pas foto tersebut.Pada umumnya foto haruslah jelas dan tidak miring. Arah pandangan mata menuju kedepan. Serta daun telinga harus kelihatan. Rambut tidak boleh menutupi area muka. Bagaimana dengan yang berjilbab ?. Asal rapi, dan persyaratan diatas terpenuhi, boleh saja.
Foto berjilbab saat buat paspor tidak harus menjadi masalah, karena yang terpenting raut muka haruslah terlihat. Namun begitu tidak boleh senyum atau memperlihatkan deretan gigi. Gunakan selalu fotograf yang profesional dan terbiasa membuat foto resmi untuk pembuatan visa ini. Pada beberap tempat, ada tukang foto khusus di kedutaan besar. Ini tentu lebih memudahkan. Karena hasil jepretan fotograf di tempat ini bisa dipastikan 100% lolos syarat untuk pembuatan visa.
5. Bukti keuangan
Syarat lain untuk pengajuan pembuatan visa yaitu bukti keuangan anda. Dengan bukti keuangan ini, anda dapat meyakinkan pihak Kedubes bahwa anda nantinya mempunyai biaya hidup yang cukup selama melakukan perjalanan. Bukti keuangan ini bisa dari slip gaji ataupun fotokopi buku tabungan anda. Ingat bahwa bukti keuangan ini juga harus terlihat alami. Ada pemasukan uang secara teratur. Tidak boleh sekonyong-konyong duit segepok masuk ke rekening bank anda.
Jadi usahakan aliran uang yang masuk ke rekening lancar, setidaknya tiga bulan terakhir. Pada kesempatan tertentu, seperti undangan dari keluarga atau perusahaan, Anda tidak perlu serahkan bukti keuangan anda, tapi bukti keuangan dari pihak yang mengundang. Ini tentu lebih enak lagi, tidak perlu repot urus aliran uang dan memikirkan seberapa gendut rekening anda.
lalu berapa banyak uang yang harus dimiliki ? Lama tidaknya anda berkunjung ke suatu negara menentukan jumlah uang yang perlu dimiliki. Juga biaya hidup di negera tujuan akan jadi penentu seberapa banyak uang yang dirasa cukup untuk liburan. Sebagai hitungan standar, uang yang mencukupi diambil dari data berikut : biaya hidup per hari, kali berapa lama anda berkunjung.
Contoh : biaya hidup di Belanda adalah €20/hari. Jika anda mau berkunjung selama 10 hari maka = €2×10 = €200. Itu kasaran hitungannya. Namun beberapa negara menerapkan aturan dasar sejumlah uang, tanpa menghitung berapa lama anda mau tinggal. Seperti minimal sebesar €5000 dalam rekening bank sebelum masuk ke wilayah negera mereka. Karena selain ongkos hidup, anda juga harus punya uang darurat agar bisa pulang. Misalnya uang untuk beli tiket pesawat. Simak baik-baik info yang dipersyaratkan. Atau biasanya tertera pada formulir pendaftaran pembuatan visa.
6. Surat keterangan kerja
Untuk anda yang pergi ke luar negeri karena urusan pekerjaan, maka anda harus mempunyai surat keterangan kerja dari perusahaan anda yang akan mempermudah anda dalam pembuatan visa. Masih sekolah atau kuliah ? Sertakan surat keterangan masih sekolah. Atau bawa bukti diri bahwa masih mahasiswa.
Kenapa ini penting untuk disertakan ? Pada dasarnya bagi para wisatawan usia produktif, terlebih anak muda, masuk kedalam kategori rentan jadi illegal. Ditakutkan wisatawan muda ini akan tetap tinggal di negara tujuan, walau masa berlaku visa sudah habis. Jadi yang kemarin tujuan cuma plesiran, ingin jalan-jalan menjadi punya tujuan lain, larinya ke masalah ekonomi. Mencari kerja dan penghidupan yang layak. Ini tentu bukan tujuan sesungguhnya saat visa diberikan. Karena visa kerja akan lain dengan visa liburan.
Singkatnya, itulah enam secara garis besar syarat pembuatan visa yang harus anda ketahui sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan visa. Syarat-syarat tersebut sangat penting agar anda lebih mudah mendapatkan ijin pembuatan visa.

ASTO AJI WIBOWO AGEN BIRO JASA PENGURUSAN VISA SURABAYA, MALANG, GRESIK, SIDOARJO, BALI, JAKARTA, INDONESIA
Pengertian VISA
Visa adalah dokumen resmi ijin masuk ke suatu negara yang dilekatkan pada halaman paspor bagi yang mengajukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara yang akan dituju.
Jenis-jenis VISA
1.  Visa On Arrival (VOA) / Visa Saat Kedatangan
2.  Visa Kunjungan Usaha (VKU) – Index Visa 211
3.  Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB/Social Culture) – Index Visa 211
4.  Visa Keluarga (Suami, Istri, Anak) – Index Visa 317
5.  Visa Istri WNA / Suami WNA (Asing) – Index Visa 318
6.  Visa Lansia/Pensiun (Retirement) – Index Visa 319
7.  Visa Bisnis (Single – Index Visa 211 / Multiple Entry – Index Visa 212)
8.  Visa Pelajar/Sekolah/Kuliah
9.  Visa Kerja (Working Visa) – Index Visa 312
10. Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan (VKUBP)
Informasi lebih lanjut untuk Jasa Pengurusan reguler maupun kilat Segera Hubungi Kami
Alamat
Mayjend. Sungkono, Ruko Rich Palace R-32 ( WIBOWO GROUP )
Surabaya 60189 – East Java, Indonesia
tlp 031-5616639 / 031-5615912

Website :
http://www.wibawagroup.com
http://www.consultantlegaldocument.com
http://www.neatourtravel.com
http://www.astoajiwibowo.com
http://www.diaz-konveksisablon.co.id

Rabu, 15 Agustus 2018

Jasa Pengurusan Ekspor Import by Asto Aji Wibowo

Kami melayani pengiriman import door to door Air Freight & Sea Freight dari manca negara
Mulai dari penjemputan di alamat seller, hingga pengiriman ke tangan customer dari berbagai negara.

SINGAPORE
GUANGZHOU
BANGKOK
TAIWAN
HONGKONG
SHANGHAI
Dan negara lainnya.

Kamis, 24 November 2011

Pengurusan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) by Asto Aji Wibowo

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Dokumen pendukung permohonan:

1.        Bukti diri pemohon :

a.        Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau

b.        Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau

c.        Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.

2.        Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

3.        Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

4.        Uraian Rencana Kegiatan :

a.        Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau

b.        Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.

5.  Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait

a.        Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.

b.        Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.

c.        Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.

6.        Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :

a.        Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.

b.        Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.

7.        Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.

Proses pengurusan:

1.        Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN

2.        Pengajuan dan monitor permohonan

3.        Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

4.        Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris

5.        Surat Keterangan Domisili Perusahaan

6.        NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak

7.        Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

8.        SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

9.        TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Surat Persetujuan (SP) PMDN
Persyaratan :

1.       Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT. BUMN/BUMD, CV, Fa, atau fotocopy Anggaran Dasar bagi Usaha Koperasi, atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.

2.       Fotocopy NPWP

3.       Proses dan Flowchart uraian proses produksi/kegiatan usaha.

4.       Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

Asto Aji Wibowo / Aji Asto Wibowo
Untuk Info Lebih lanjut seputar Importir Produsen IP Besi atau Baja dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International ( Wibawa grub)
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp          : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax           : +62(31)5615911
Email        : wibawa.grup@gmail.com
Website    : http://consultantlegaldocument.com
                  http://www.wibawagroup.com
                  http://neatourtravel.com
Blog         : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
                  http://wibawasuksesinternational.blogspot.com
                  http://neatourntravel.blogspot.com