Senin, 18 Juli 2011

Importir Produsen LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN





Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan :
Pengurusan Baru
  1. NPWP
  2. TDP
  3. Rek. KLH - Limbah Non B3
  4. NIK
  5. API-P (Pilihan 1)
  6. IUI (Pilihan 2)
  7. TDI (Pilihan 2)
  8. IUI – PMA (Pilihan 2)
  9. Izin Perluasan  (Pilihan 2)
  10. IUT – BKPM (Pilihan 2)
  11. Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  12. Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  13. Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 2)
  14. Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)

Perpanjangan
  1. NPWP
  2. TDP
  3. Rek. KLH - Limbah Non B3
  4. NIK
  5. API-P (Pilihan 1)
  6. IUI (Pilihan 2)
  7. TDI (Pilihan 2)
  8. IUI – PMA (Pilihan 2)
  9. Izin Perluasan  (Pilihan 2)
  10. IUT – BKPM (Pilihan 2)
  11. Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  12. Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  13. Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 2)
  14. Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  15. IP Limbah Non B3 - Potongan Kain Lama (Asli)

Baru
  1. NPWP
  2. NIK
  3. IP Limbah Non B3 - Potongan Kain Lama (Asli)

Untuk Info Lebih lanjut seputar Importir Produsen LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp        : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax          : +62(31)5615911
Email       : wibawa.grup@gmail.com
                  http://wibawagroup.blogspot.com

Rabu, 06 Juli 2011

Importir Produsen (IP) Limbah Non B3 - Plastik


Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Pengurusan Baru :
  1. NPWP
  2. TDP
  3. Rek. KLH - Limbah Non B3
  4. NIK
  5. API-P (Pilihan 1)
  6. IUI (Pilhan 2)
  7. TDI (Pilihan 2)
  8. IUI – PMA (Pilihan 2)
  9. Izin Perluasan (Pilihan 2)
  10. IUT – BKPM (Pilihan 2)
  11. Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  12. Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan3)
  13. Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  14. Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan  3)


Perpanjangan :
  1. NPWP
  2. TDP
  3. Rek. KLH - Limbah Non B3
  4. NIK
  5. API-P (Pilihan 1)
  6. IUI (Pilhan 2)
  7. TDI (Pilihan 2)
  8. IUI – PMA (Pilihan 2)
  9. Izin Perluasan (Pilihan 2)
  10. IUT – BKPM (Pilihan 2)
  11. Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  12. Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan3)
  13. Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 3)
  14. Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan  3)
  15. IP Limbah Non B3 - Plastik Lama (Asli)


Perubahan :

  1. NPWP
  2. NIK
  3. IP Limbah Non B3 - Plastik Lama (Asli)

Untuk Info Lebih lanjut seputar Importir Produsen Limbah Non B3 - Plastik dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp        : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax          : +62(31)5615911
Email       : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://consultantlegaldocument.com
http://www.wibawagroup.com
Blog        : http://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawagroup.blogspot.com