Senin, 09 Mei 2011

Importir Terdaftar ( IT ) Produk Tertentu - Obat Tradisional dan Herbal by Asto Aji Wibowo

Pengertian
                Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman, termasuk jamu merupakan obat tradisional.

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu

Pengurusan Baru
1. NPWP
2. TDP
3. Rencana Impor Produk Tertentu - 1 tahun
4. NIK
5. API-P
6. API-U

Perpanjangan
1. Surat Kuasa
2. Fotokopi KTP
3. API-P
4. API-U
5. IT Produk Tertentu - Obat Tradisional dan Herbal Lama (Asli)

Perubahan
1. NPWP
2. TDP
3. Surat Pernyataan - Realisasi Impor Per Produk Tertentu
4. Rencana Impor Produk Tertentu - 1 tahun
5. NIK
6. API-P
7. API-U
8. IT Produk Tertentu - Obat Tradisional dan Herbal Lama (Asli)

Asto Aji Wibowo / Aji Asto Wibowo

Untuk Info Lebih lanjut seputar  IT  Produk Tertentu - Obat Tradisional dan Herbal, silahkan menghubungi
PT Wibawa Sukses International (Wibawa grub)
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp.  : +62(31)561 6639, +62(31)561 5449
Fax.  : +62(31)561 5911
Email  : wibawa.grup@gmail.com
Website  : www.wibawagroup.com
Blog  : wibawagroup.blogspot.com


wibawasuksesinternational.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar