Menurutt Undang- Undang
PMA : UU No. 11/1970
Penanaman Modal Asing
Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung.
Modal Asing
adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor.
Ketentuan-Ketentuan
Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia
- Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI
- Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun .Kalau ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti :
- Pelabuhan
- Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
- Telekomunikasi
- Pelajaran
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta Api Umum
- Pembangkitan Tenaga Atom
- Mass Media
- Bidang Pertahanan Negara. Mis: Produksi Senjata, Peledak, dsb
Perusahaan asing tidak boleh melakukan usaha gabungan dengan modal asing
1. Copy akta pendirian dan perubahan semuanya
dan SK Kehakiman Pendirian serta perubahannya semua.
dan SK Kehakiman Pendirian serta perubahannya semua.
2. Copy surat keterangan domisili dan fotokopi
perjanjian sewa /kontrak tempat kantor atau PBB apabila milik perusahaa
perjanjian sewa /kontrak tempat kantor atau PBB apabila milik perusahaa
3. Copy Pendaftaran BKPM atau SP BKPM
4. Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
5. Copy IUT (Izin Usaha Tetap)
6. Copy NPWP dan PKP Perusahaan
7. Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
8. Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah bagi penantandangan Kartu APIP masing 2 pcs dan dilampirkan copy KTP dan NPWP Pribadi
9. Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor warga negara asing (WNA) dan copy KTP
bagi Warga Negara Indonesia (WNI);10.Surat Kuasa (dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor (kartu API-P) bukan direksi
bagi Warga Negara Indonesia (WNI);10.Surat Kuasa (dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor (kartu API-P) bukan direksi
10. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup
oleh direksi perusahaan
oleh direksi perusahaan
11. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
Untuk info lebih lanjut tentang pengurusan dokumen API PMA dan dokumen legal lainnya, silahkan menghubungi :
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, Jawa Timur, Indonesia
Telp. | : | +62(31)561 6639, +62(31)561 5449 |
Fax. | : | +62(31)561 5911 |
: | wibawa.grup@gmail.com | |
Website | : | www.wibawagroup.com |
Blog | : | wibawagroup.blogspot.com |
wibawasuksesinternational.wordpress.com |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar